Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
Penetapan Status penggunaan BMN dilakukan dengan ketentuan
bahwa tanah dan/atau bangunan diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang
bersangkutan. Melalui Penetapan Status Pengguna diharapkan terwujud 3T, yaitu:
Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum. Jika terdapat BMN yang
tidak digunakan minimal tiga tahun sejak terindikasi BMN idle, atau BMN yang
digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian Negara/lembaga,
maka BMN tersebut harus di serahkan ke Pengelola BMN.
Penetapan Status Penggunaan dilakukan oleh Pengguna Barang
jika BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan
Rp. 25.000.000,- per unit/satuan. Sedangkan untuk BMN berupa tanah dan/atau
bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan ketentuan:
barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil,
kapal, pesawat terbang atau barang-barang dengan nilai di atas Rp. 25.000.000,-
per unit/satuan, Penetapan Status Penggunaannya dilakukan oleh Pengelola
Barang.
Syarat-syarat Pengajuan Status Penggunaan
1.
Syarat Umum
a.
Dokumen kepemilikan asli untuk BMN berupa tanah
dan/atau bangunan
b.
Copy dokumen kepemilikan atau BAST untuk BMN
selain tanah dan/atau bangunan
c.
Kartu Identitas Barang
d.
Data lokasi, luas, nilai perolehan BMN
2.
Syarat Khusus
Perjanjian
antara pengguna barang dengan pihak lain (memuat jangka waktu dan kewajiban
para pihak) dalam hal BMN berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain
Pelimpahan Wewenang di Lingkungan Kemenag
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2013,
kewenangan untuk pengelolaan BMN selain tanah dan/atau bangunan dan kendaraan
bermotor didelegasikan pengelolaannya kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
Agama Negeri dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan nilai
maksimum nilai perolehan Rp. 25.000.000,- per unit/satuan. Sedangkan untuk BMN yang
nilai perolehannya lebih dari Rp. 25.000.000,- dan BMN berupa tanah dan/atau
bangunan dan kendaraan bermotor pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama
Pusat.
Data/Dokumen Pendukung untuk Pengusulan Penetapan Status
Penggunaan
1.
Permohonan penggunaan barang, disertai alas an dan
pertimbangan;2. Dokumen kepemilikan: Sertifikat, IMB, BPKB, STNK, atau dokumen pengadaan;
3. Lokasi BMN;
4. Nilai perolehan dan tahun perolehan;
5. Nilai Buku (SIMAK);
6. Nomor kodefikasi, NUP dan KIB;
7. Foto BMN;
8. Pernyataan fotocopy sertifikat sesuai dengan aslinya dan bertanggung jawab atas keamanannya;
9. Pernyataan tidak memiliki IMB; dan
10. Pernyataan BMN untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
0 komentar:
Post a Comment