Penetapan Status Pengguna Barang Milik Negara

Written By Unknown on 2013-11-08 | 10:37

Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
[CeritaDong.com] Penetapan Status Pengguna Barang Milik NegaraBarang Milik Negara adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau barang yang berasal dari perolehan lain yang saha. BMN yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah meliputi: Hibah/Sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan perjanjian/kontrak, berdasarkan ketentuan undang-undang dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Penetapan Status penggunaan BMN dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan. Melalui Penetapan Status Pengguna diharapkan terwujud 3T, yaitu: Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum. Jika terdapat BMN yang tidak digunakan minimal tiga tahun sejak terindikasi BMN idle, atau BMN yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian Negara/lembaga, maka BMN tersebut harus di serahkan ke Pengelola BMN.
Penetapan Status Penggunaan dilakukan oleh Pengguna Barang jika BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp. 25.000.000,- per unit/satuan. Sedangkan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan ketentuan: barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang atau barang-barang dengan nilai di atas Rp. 25.000.000,- per unit/satuan, Penetapan Status Penggunaannya dilakukan oleh Pengelola Barang.

Syarat-syarat Pengajuan Status Penggunaan
1.       Syarat Umum
a.       Dokumen kepemilikan asli untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan
b.      Copy dokumen kepemilikan atau BAST untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan
c.       Kartu Identitas Barang
d.      Data lokasi, luas, nilai perolehan BMN

2.       Syarat Khusus
Perjanjian antara pengguna barang dengan pihak lain (memuat jangka waktu dan kewajiban para pihak) dalam hal BMN berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain

Pelimpahan Wewenang di Lingkungan Kemenag
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2013, kewenangan untuk pengelolaan BMN selain tanah dan/atau bangunan dan kendaraan bermotor didelegasikan pengelolaannya kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan nilai maksimum nilai perolehan Rp. 25.000.000,- per unit/satuan. Sedangkan untuk BMN yang nilai perolehannya lebih dari Rp. 25.000.000,- dan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan kendaraan bermotor pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama Pusat.

Data/Dokumen Pendukung untuk Pengusulan Penetapan Status Penggunaan
1.       Permohonan penggunaan barang, disertai alas an dan pertimbangan;
2.       Dokumen kepemilikan: Sertifikat, IMB, BPKB, STNK, atau dokumen pengadaan;
3.       Lokasi BMN;
4.       Nilai perolehan dan tahun perolehan;
5.       Nilai Buku (SIMAK);
6.       Nomor kodefikasi, NUP dan KIB;
7.       Foto BMN;
8.       Pernyataan fotocopy sertifikat sesuai dengan aslinya dan bertanggung jawab atas keamanannya;
9.       Pernyataan tidak memiliki IMB; dan
10.   Pernyataan BMN untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.

Ditulis Oleh : Unknown ~Cerita Donk

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Penetapan Status Pengguna Barang Milik Negara yang ditulis oleh Cerita Donk yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 10:37

0 komentar:

Post a Comment