Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
[CeritaDong.com] Gaji Besar dan Fasilitas Mewah, Masih Pantaskah Anggota DPR Menerima Pensiun? - Pemberian uang pensiun kepada mantan anggota DPR perlu dikaji ulang. Anggota DPR merupakan pejabat publik dengan masa kerja hanya 5 tahun. Dan selama 5 tahun itu, anggota DPR mendapat fasilitas yang sangat mewah dan besar dari Negara. Padahal dari segi kinerja Anggota DPR masih dipertanyakan. Ini terbukti salah satunya kehadiran anggota DPR saat rapat paripurna sangat-sangat rendah, untuk persoalan rapat paripurna saja seperti itu, apalagi untuk masalah lain.
Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandi menyebut dalam satu bulan seorang anggota DPR bisa mendapat gaji sekitar Rp 50 juta. Memang gaji pokoknya hanya Rp 4,2 juta. Namun, selain gaji pokok ada uang tunjangan saat membahas sebuah rancangan undang-undang, tunjangan komunikasi, dan uang reses. “Itu (Rp 50 juta) untuk anggota biasa yang hanya kebagian membahas satu rancangan undang-undang. Kalau lebih dari satu RUU tinggal kalikan saja. Belum lagi kalau duduk di tim pengawas. Bisa membawa pulang Rp 100 juta,” kata Ronald (detik.com)
Dasar hukum pemberian pensiun bagi DPR diatur dalam UU nomor 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/administrative Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara serta BEkas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pasal 13 ayat 2 disebutkan, besarnya pensiun pokok per bulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap 1 bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
“Skemanya sama seperti pensiunan pegawai negeri sipil, diberikan sampai (yang bersangkutan) meninggal,” kata Sebastian. Semestinya menurut dia undang-undang tersebut diubah dan hak pensiun bagi anggota DPR dihilangkan. Apalagi saat ini wakil rakyat yang duduk di DPRD juga tidak mendapatkan uang pensiun.



Anda sedang membaca artikel berjudul
0 komentar:
Post a Comment