Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
[CeritaDong.com] Tata Cara Penghapusan BMN
dengan Pemindahtangan Secara Dijual – Penghapusan adalah tindakan menghapus
Barang Milik Negara dari Daftar
Barang Pengguna oleh Pengguna Barang;
Daftar Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang dengan menerbitkan
surat keuptusan dari pejabat yang berwenang.
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 2. Peraturan Pemerintah No. 38Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4. Keputusan Menteri Keuangan No. 31/KM. 6/2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara Kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di lingkungan DJKN untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan
Syarat Penghapusan BMN
v
Tanah/Bangunan:
•
Rusak berat karena bencana alam/force majeure;
•
Tidak sesuai RUTR;
•
Tidak memenuhi kebutuhan organisasi;
•
Penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi;
•
Tersedia anggaran pengganti dalam DIPA;
•
Rencana strategis pertahanan.
v
Selain Tanah/Bangunan:
•
Memenuhi persyaratan teknis (Rusak, terkena
modernisasi, kadaluarsa,terkikis, aus, susut,dll);
•
Memenuhi persyaratan ekonomis (Lebih
menguntungkan bila dihapus);
•
Hilang/Kekurangan Perbendaharaan/kematian hewan atau tanaman.
Panitia Penghapusan
1.
Panitia penghapusan merupakan satuan tugas (task
force) yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang, dengan ketentuan bahwa
panitia penghapusan sekaligus menjadi panitia peneliti/pemeriksa dan panitia
pelelangan.2. Pembentukan Panitia Penghapusan : Panitia Penghapusan dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang atas nama Pengguna Barang atau langsung oleh Pengguna Barang
Tugas Panitia Penghapusan
Meneliti / memeriksa barang yang akan dihapus, meliputi ü Penelitian Data Administratif
v
Tahun Perolehan
v
Spesifikasi/identitas teknis
v
Keputusan Penetapan Status Penggunaaan
v
Bukti Kepemilikan
v
Nilai Perolehan dan Nilai Wajar hasil revaluasi
v
Keputusan Penetapan Status Penggunaaan
v
Usulan nilai limit
ü
Penelitian Kondisi Fisik
ü
Penelitian Aspek Yuridis
0 komentar:
Post a Comment