Tata Cara Penghapusan BMN dengan Pemindahtangan Secara Dijual

Written By Unknown on 2013-11-11 | 21:56

Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
[CeritaDong.com] Tata Cara Penghapusan BMN dengan Pemindahtangan Secara Dijual – Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari Daftar Barang Pengguna oleh Pengguna Barang; Daftar Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang dengan menerbitkan surat keuptusan dari pejabat yang berwenang.

Dasar Hukum
1.       Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2.       Peraturan Pemerintah No. 38Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
3.       Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4.       Keputusan Menteri Keuangan No. 31/KM. 6/2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara Kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di lingkungan DJKN untuk dan atas nama  Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan

Syarat Penghapusan BMN
v  Tanah/Bangunan:
       Rusak berat karena bencana alam/force majeure;
       Tidak sesuai RUTR;
       Tidak memenuhi kebutuhan organisasi;
       Penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi;
       Tersedia anggaran pengganti dalam DIPA;
       Rencana strategis pertahanan.

v  Selain Tanah/Bangunan:
       Memenuhi persyaratan teknis (Rusak, terkena modernisasi, kadaluarsa,terkikis, aus, susut,dll);
       Memenuhi persyaratan ekonomis (Lebih menguntungkan bila dihapus);
       Hilang/Kekurangan Perbendaharaan/kematian  hewan atau tanaman.

Panitia Penghapusan
1.     Panitia penghapusan merupakan satuan tugas (task force) yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang, dengan ketentuan bahwa panitia penghapusan sekaligus menjadi panitia peneliti/pemeriksa dan panitia pelelangan.
2.       Pembentukan Panitia Penghapusan : Panitia Penghapusan dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang atas nama Pengguna Barang atau langsung oleh Pengguna Barang

Tugas Panitia Penghapusan
Meneliti / memeriksa barang yang akan dihapus, meliputi
ü  Penelitian Data Administratif
v  Tahun Perolehan
v  Spesifikasi/identitas teknis
v  Keputusan Penetapan Status Penggunaaan
v  Bukti Kepemilikan
v  Nilai Perolehan dan Nilai Wajar hasil revaluasi
v  Keputusan Penetapan Status Penggunaaan
v  Usulan nilai limit
ü  Penelitian Kondisi Fisik
ü  Penelitian Aspek Yuridis

Ditulis Oleh : Unknown ~Cerita Donk

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Tata Cara Penghapusan BMN dengan Pemindahtangan Secara Dijual yang ditulis oleh Cerita Donk yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 21:56

0 komentar:

Post a Comment