Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
1.
BMN yang sedang tidak digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga)
tahun sejak terindikasi idle.
2.
BMN yang digunakan, tetapi tidak sesuai dengan
tugas dan fungsi K/L
Penggunaan BMN idle oleh Kementerian/Lembaga yang
membutuhkan tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu cara meringankan beban
belanja Negara. Sebagai contoh,
diwilayah kerja suatu KPKNL terdapat asset yang terindikasi idle karena tidak
digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dengan nilai sebesar Rp. 100
juta. Sedangkan menurut data LBMN-KD, pada suatu KPKNL terdapat mutasi tambah
pada akun tanah adalah sebesar Rp. 1 milyar. Bila proses pengelolaan BMN idle
tersebut dilaksanakan dengan tertib, pengeluaran belanja modal untuk penambahan
tanah dapat dihemat sebesar nilai BMN idle pada daerah tersebut sehingga Negara
hanya perlu mengalokasikan dana sebesar Rp. 900 juta.
BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dapat
memberikan kontribusi pendapatan Negara dari PNBP melalui mekanisme pemanfaatan
BMN. Pada PMK Nomor 250/PMK.06/2011 diatur juga mengenai sanksi Pengguna Barang
yang tidak menyerahkan BMN yang ditetapkan sebagai BMN idle, berupa:
1.
Pembekuan dana pemeliharaan BMN atas tanah
dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai BMN idle.
2.
Penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan,
pemindatanganan, atau penghapusan BMN yang dijukan oleh Pengguna Barang.
0 komentar:
Post a Comment