Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
Jika di bulan-bulan biasa, total jam kerja PNS sebanyak 37,5 jam per minggu, maka di bulan Suci Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu dengan jam kerja sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 - 15.00
Istirahat Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at Pukul 08.00 - 15.30
Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu Pukul 08.00 - 14.00
Istirahat Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at Pukul 08.00 - 14.30
Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
Download SE Menpan RB 01 Tahun 2013
0 komentar:
Post a Comment