Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
Penyusunan Renja K/L oleh Kementerian/Lembaga dilaksanakan setelah dikeluarkannya surat yang ditandatangani oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum serta tema dan prioritas pembangunan nasional.
Pagu Indikatif tersebut merupakan batas tertinggi alokasi anggaran yang dirinci menurut program, kegiatan prioritas dan Indikator Kinerja beserta targetnya yang pendanaannya terdiri atas Rupiah Murni, PLN, HLN, PNBP, BLU, PDN dan SBSN.
Download Aplikasi Renja K/L 2015
Download Pedoman dan Manual Renja 2015
Download Trilateral Meeting 2014
0 komentar:
Post a Comment