Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
Selain masalah batas usia pensiun, Update kali ini juga menambahkan beberapa perubahan, yaitu:
- Penambahan dan update referensi tunjangan fungsional.
- Penambahan validasi perekaman NPWP dalam rangka SPAN.
- Perbaikan pengiriman ADK ke Aplikasi SPP/SPM dari menu Uang Makan dan Uang Lembur dimana ditambahkan komponen NIP, sehingga dapat diterima di Aplikasi SPP/SPM yang baru.
- Pengetatan validasi untuk pembuatan kekurangan gaji dimana ditambahkan validasi Range gaji.
- Perbaikan menu kekurangan gaji khususnya pencarian pegawai, akan terfilter pegawai yang dicari saja di tabel pegawai.
- Perbaikan Validasi Gaji Susulan untuk kedudukan 16 (Penghentian Jabatan Eselon)
Update GPP 26 Mei 2014 Penambahan Batas Usia Pensiun
SE No 19/PB/2014
Panduan Update GPP 26 Mei 2014
itu dengan usia 60 tahun kayaknya udah bkn usia produktif deh :D
ReplyDeletemasalah produktif atau tidak buka itu sudah ada dalam peraturan tentang ASN, lagian untuk struktural yang usia 60 tahun itu hanya untuk pejabat eselon 2 ke atas
Deletemakin di majuin ya mas :)
ReplyDeleteApa nya yang dimajuin gan?
Delete