Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
- Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda dan ahli pertama serta pejabat fungsional keterampilan
- Usia 60 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama dan ahli madya (selanjutnya bisa di baca lengkap di dalam pp)
- Usia 65 tahun bagi jabatan fungsional peneliti utama dan peneliti madya (selanjutnya bisa di baca lengkap di dalam pp)
PP No 21 Tahun 2014 lahir dari amanat Pasal 90 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tentang pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional. Secara teknis pengaturan perpanjangan batas usia pensiun per 1 Februari 2014 sebenarnya sudah diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99, namun karena yang mengatur batas usia pensiun dan penggajian PNS adalah Peraturan Pemerintah, jadi Surat Kepala BKN tidak bisa mengakomodir perubahan usia pensiun didalam Aplikasi GPP yang berakibat PNS yang sudah menerima SK Pensiun per 1 Februari 2014 tidak bisa menerima gaji sampai Update Aplikasi GPP terbit.
Namun demikian PNS yang mengalami perpanjangan batas usia pensiun, dan belum dibayar gajinya terhitung 1 Februari 2014 samapai terbitnya Update Aplikasi GPP tidak perlu khawatir, gaji PNS yang belum di bayar akan dibayar melalui gaji susulan.
0 komentar:
Post a Comment