Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya," kata hakim ketua Wachid Usman membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (3/12/2013) sore. (Sumber: detik.com)
Emayartini yang juga dikenal dengan panggilan Bu RT ini melakukan bujukan dan rayuan dalam menjalankan aksinya. Perbuatan ini dilakukan dirumah Emayartini di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012.


Anda sedang membaca artikel berjudul
kacau, wanita melakukan hal seperti itu, ini hal yang tidak biasa, tapi tidak patut dicontoh... Emansipasi wanita yang gila banget...
ReplyDeleteitu bukan emansipasi sob tpi eman sisapi hehehehe; tapi klo diikuti dari pengakuan tersangka faktor penyebab ia melakukan hal itu karna suami tersangka sudah tidak bisa memberikan nafkah batin, Jadi keharmonisan keluarga itu sangat penting
Delete