Wanita Pertama di Indonesia yang di Penjara karena Kasus Pemerkosaan

Written By Unknown on 2013-12-04 | 06:52

Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
[CeritaDong.com] Wanita Pertama di Indonesia yang di Penjara karena Kasus Pemerkosaan - Emayartini merupakan wanita pertana di Indonesia yang dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap sedikitnya 6 anak Lelaki. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majlis hakim.


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya," kata hakim ketua Wachid Usman membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (3/12/2013) sore. (Sumber: detik.com)

Emayartini yang juga dikenal dengan panggilan Bu RT ini melakukan bujukan dan rayuan dalam menjalankan aksinya. Perbuatan ini dilakukan dirumah Emayartini di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012.

Ditulis Oleh : Unknown ~Cerita Donk

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Wanita Pertama di Indonesia yang di Penjara karena Kasus Pemerkosaan yang ditulis oleh Cerita Donk yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 06:52

2 komentar:

  1. kacau, wanita melakukan hal seperti itu, ini hal yang tidak biasa, tapi tidak patut dicontoh... Emansipasi wanita yang gila banget...

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu bukan emansipasi sob tpi eman sisapi hehehehe; tapi klo diikuti dari pengakuan tersangka faktor penyebab ia melakukan hal itu karna suami tersangka sudah tidak bisa memberikan nafkah batin, Jadi keharmonisan keluarga itu sangat penting

      Delete