Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013

Written By Unknown on 2014-08-25 | 20:19

Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini

[CeritaDong.com] Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013 - Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pertama kali dimasukan sebagai mata pelajaran adalah tahun 2004 seiring dengan dikeluarkannya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Sebelum adanya Kurikulum Berbasisi Kompetensi (KBK) Mata Pelajaran TIK hanya diakomodir sebagai kegiatan Ekstrakurikuler saja.

Namun sekarang dengan diberlakukannya kurikulum yang baru, yaitu Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi kembali ditiadakan. Dengan ditiadakannya Mata Pelajaran TIK di dalam Kurikulum 2013 merupakan kiamat bagi guru TIK....???

Dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 memang menimbulkan persoalan baru yang salah satunya status Guru TIK, apalagi klo Guru TIK nya sudah Disertifikasi dan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru. Namun seiring berjalannya waktu solusi dari pemerintah pun muncul bagai Guru TIK, dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.

Didalam Permendikbud tersebut, dijelaskan peran, kewajiban dan hak Guru TIK dan Guru KKPI. Dimana jika kita kaji isinya, Guru TIK dan Guru KKPI lebih cenderung seperti Guru BP/BK yang melakukan bimbingan kepada Siswa. Cuman bedanya jika Guru BP/BK hanya melakukan bimbingan kepada siswa saja, sedangkan guru TIK dan Guru KKPI selaian melakukan bimbingan kepada siswa juga memfasilitasi sesama guru untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkna data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan juga memfasilitasi Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan manajemen sekolah berbasis IT.

Selain membahas peran, kewajiban dan hak Guru TIK dan KKPI, Perminduk ini juga mengatur perlakuan terhadap Guru TIK dan Guru KKPI yang tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi tetapi sudah disertifikasi TIK sebelum tahun 2015 tetap diberikan Tunjangan Sertifikasi sampai 31 Desember 2016 jika sudah memenuhi beban kerja. Setelah tanggal 31 Desember 2014 Guru TIK dan KKPI yang tidak memiliki Kualifikasi Akademik S1 atau DIV bidang teknologi informasi wajib mengajar sesuai kualifikasi akademik S1/DIV yang dimilikinya, dan paling lambat tanggal 31 Desember 2014 harus sudah disertifikasi ulang sesuai kualifikasi akademik S1/DIV.

Download Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.

Ditulis Oleh : Unknown ~Cerita Donk

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013 yang ditulis oleh Cerita Donk yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 20:19

3 komentar: