Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
Namun jangan senang dulu, Biaya Pencatatan Nikah yang selama ini kenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 emang digratiskan, akan tetapi ada poin 2 yang menyatakan dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya transfortasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari KUA yang besarannya adalah Rp. 600.000,-. Namun bagi masyarakat kurang mampu atau tertimpa bencana, bisa dikenakan biara Rp. 0,- dengan ketentuan yang akan diatur dalam PMA setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Jika Pelaksanaan Nikah atau Rujuk dilaksanakan di KUA maka tidak akan biaya alias GRATIS dengan catatan Proses Pendaftaran dilakukan sendiri JANGAN menggunakan CALO.
Download PP No. 48 Tahun 2014
Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014; taris PNBP jika terjadi peristiwa nikah diluar KUA dan diluar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- dengan catatan proses pendaftaran dilakukan sendiri, jika melalui calo atau pihak lain; ya seperti pelayanan yang lain pasti dipinta biaya lebih dari ketentuan walaupun yg di setor ke KUA dan Kas Negara sebagai PNBP hanya Rp. 600.000,-
ReplyDelete