Biaya Pencatatan Nikah Gratis

Written By Unknown on 2014-07-08 | 08:23

Untuk Donasi Silahkan Klik Iklan DI Bawah Ini
[CeritaDong.com] Biaya Pencatatan Nikah Gratis - Akhirnya yang ditunggu-tunggu semua orang keluar juga, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama Pasal 1 Setiap Warga Indonesia yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA atau diluar KUA TIDAK DIKENAKAN BIAYA PENCATATAN NIKAH.

Namun jangan senang dulu, Biaya Pencatatan Nikah yang selama ini kenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 emang digratiskan, akan tetapi ada poin 2 yang menyatakan dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya transfortasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari KUA yang besarannya adalah Rp. 600.000,-. Namun bagi masyarakat kurang mampu atau tertimpa bencana, bisa dikenakan biara Rp. 0,- dengan ketentuan yang akan diatur dalam PMA setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Jika Pelaksanaan Nikah atau Rujuk dilaksanakan di KUA maka tidak akan biaya alias GRATIS dengan catatan Proses Pendaftaran dilakukan sendiri JANGAN menggunakan CALO.

Download PP No. 48 Tahun 2014

Ditulis Oleh : Unknown ~Cerita Donk

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Biaya Pencatatan Nikah Gratis yang ditulis oleh Cerita Donk yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 08:23

1 komentar:

  1. Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014; taris PNBP jika terjadi peristiwa nikah diluar KUA dan diluar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- dengan catatan proses pendaftaran dilakukan sendiri, jika melalui calo atau pihak lain; ya seperti pelayanan yang lain pasti dipinta biaya lebih dari ketentuan walaupun yg di setor ke KUA dan Kas Negara sebagai PNBP hanya Rp. 600.000,-

    ReplyDelete